KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak

    KARO -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Forkopimda serta Ketua Bawaslu, Selasa (26/11-2024) melakukan pemusnahan surat suara rusak dan yang berlebih.

    Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Gudang Logistik KPU Karo. Adapun surat suara rusak yang dimusnahkan dan berlebih diantaranya : 

    1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 28 lembar rusak.

    2. Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

    Usai pemusnahan, Bupati Karo dan  Forkopimda melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    KPU Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan...

    Berita terkait