Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak, Rekomendasi Camat Barusjahe Disoal

    Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak, Rekomendasi Camat Barusjahe Disoal
    Sekcam Barusjahe Rion Ginting SE saat dikonfirmasi, Senin (05/06/2023) di ruang kantornya

    KARO - Rekomendasi Camat Barusjahe Debora Morina br Barus SH atas pemecatan atau pemberhentian sepihak terhadap dua Kepala Dusun (Kadus) Desa Rumamis, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo dipersoalkan.

    Pasalnya, surat rekomendasi pemberhentian Jaminton Tarigan Spd dan Edy Tarigan sebagai Kadus yang ditanda-tangani Sekretaris Camat (Sekcam) Rion Ginting SE, dituding tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Menanggapi hal tersebut, Sekcam Barusjahe Rion Ginting SE ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (05/06/2023) di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian dua orang kadus Desa Rumamis dikarenakan jarang masuk kantor atau sering absen.

    "Alasan diberhentikan karena mereka jarang masuk kantor kepala desa. Kepala desa dalam surat permohonan pemberhentian yang meminta rekomendasi ke camat, telah melampirkan daftar hadir, " ujarnya.

    Ketika disinggung tentang kelengkapan berkas administrasi saat pendaftaran atau perekrutan kadus hingga terbit surat keputusan (SK) pengangkatan. 

    Sekcam menyebut tidak tahu mengenai hal tersebut, dengan alasan belum lama bertugas di Kantor Camat Barusjahe. Padahal ia dilantik Bupati Karo pada Jumat (13/05/2022), artinya sudah ada setahun lamanya bertugas di wilayah Pemerintahan Kecamatan Barusjahe.

    *Baru beberapa bulan saya tugas disini. Meskipun begitu, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap kedua kepala dusun. Saya telah berkoordinasi dengan camat, " imbuhnya mengakhiri.

    Sementara ditempat terpisah, Edy Tarigan yang tereliminasi menyebut telah membuat surat keberatan yang nantinya disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan tembusan ke bupati atas kesewenang - wenangan pihak kecamatan.

    "Sampai saat ini, saya tidak pernah terima surat peringatan dari kepala desa. Setahu kami, kepala dusun atau kepala kewilayahan tidak wajib hadir setiap hari ke kantor kepala desa, " ujarnya.

    Sebab sambungnya lagi, .kepala dusun bertugas hsnya  membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya. Kepala Dusun berfungsi melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban.

    "Begitu juga dengan fungsinya, kadus hanya  membantu melaksanakan upaya perlindungan masyarakat terhadap mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah, " beber Edy.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikut Diskusi Diseminasi...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Dua Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Deteksi Dini Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Kabanjahe Test Urine Warga Binaan
    Dukungan Menangkan Paslon Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit Kian Mengalir  - Siti Aminah Peranginangin : Paslon 'ABDI' Ibarat Barang Original, Mahal dan Layak Jual
    Isu Abetnego Tarigan 'Nucel' Cari Nama di Liang Melas Datas 'Terpatahkan'
    Pemda Karo Terkesan 'Tutup Mata', 500 Pedagang Korban Kebakaran Pusat Pasar Berastagi 'Curhat' ke Abetnego Tarigan  *Jora Sinukaban : Sejak Terbakar, 500 Pedagang Terpaksa Dirikan Lapak Sendiri dan Terpencar
    Peduli Korban Bencana Longsor, Paslon 'ABDI' Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Desa Ketawaren
    Paslon 'ABDI' Abetnego Tarigan - Edy Suranta Bukit, Hadiri Kampanye Damai
    Kepesertaan JKN-KIS, Lebih Efektif Melalui  Program UHC ***Nora Duita Manurung : BPJS Kesehatan Kabanjahe Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat dan Peserta JKN-KIS di Karo
    Hasil Undian KPU, Paslon 'ABDI' Abetnego - Edy Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Karo 2024
    Arti dan Makna Maskot Siwaluh Pilkada Karo 2024 Karya Pardi Simalango
    Tidak Diperhatikan Pemda, Nasib Musisi Karo Ditaruh 'Dipundak' Abetnego Tarigan     *Moses Pinem : Musisi Karo Siap 100 % Memenangkan Paslon Abetnego - Edy Suranta
    Sekdakab Karo Buka Pelatihan Statistik Sektoral PNS Lingkungan Pemkab
    Modus Praktek Korupsi PLN Berastagi di Zona Merah Sinabung
    Wabup Karo Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Perayaan Natal
    Taman Simalem Resort Destinasi Wisata Kebanggaan Masyarakat Karo
    Kepala SD Inpres Lingga di Karo Kepanasan Dituding Tilep Dana Perbaikan Teras Sekolah

    Ikuti Kami